Sosialisai Anak Bertkbutuhan Khusus “Anak Tunanetra (Kelainan Visual)
Abstract
Anak tunanetra adalah anak penyandang cacat buta atau tidak dapat melihat. Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 5 – 15 tentang Penyandang Cacat, anak berkebutuhan khusus atau penyandang cacat memiliki hak & kesempatan yang sama dengan anak nomal lainnya. Namun faktanya di masyarakat, mereka belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah selaku pembuat kebijakan. Selain itu, belum adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya fasilitas untuk anak tunanetra yang mampu memenuhi aksesibilitas anak tunanetra serta low vision. Dengan adanya perancangan Pusat Anak Tunanetra ini diharapkan dapat memfasilitasi setiap kebutuhan anak tunanetra serta low vision. Anak tunanetra dapat berkegiatan dan beraktifitas dengan mandiri melalui desain furnitur dan juga desain interior di dalam bangunan ini. Pusat Anak Tunanetra ini juga dapat menjadi wadah bagi para orangtua yang memiliki anak tunanetra untuk belajar membuat tempat yang accsesible untuk anak tunanetra dan tahu bagaimana cara menghadapi anak tunanetra.
References
Agnintia, Dian., Rachmawati, Fauziah., Arsita R., Berti, P.L., Quality Self Care And Home Care’’ Solusi Kesehatan Gigi Dan Mulut Anak Tunanetra Di
Ajami, B.A., Shabzendedar, Mahboobeh., Rezay, Yar Ali., Asgary, Mohammad., Dental Treatment Needs of Children with Disabilities. JODDD, 1(2) (2007)
Lagita Manastas. 2014. Strategi Mengajar Siswa Tunanetra. Yogyakarta: Imperium.
Muhammadiyah Surakarta (2012) Marja, Materi kuliah dalam mata kuliah pembelajaran tunanetra, tanggal 11 April 2018.
SDLB A-YKAB Surakarta. Surakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (2012)