Pelatihan Memahami Teori Dan Praktik Manasik Haji Dan Umroh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Aswaja Di Kabupaten Rejang Lebong
Abstract
Teori dan praktik manasik haji dan umroh sangat penting untuk di mengerti, dipahami secara mendalam selagi di tanah air, agar peserta dapat menjalankan ibadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat, modal pengetahuan mendalam dan praktik sebelum berangkat ke tanah suci bagi peserta menjadi wadah yang tepat untuk penelitian dan pengabdian masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.Kegiatan ini dilatar belakangi oleh pengetahuan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tentang manasik rendah namun keinginan tahuan tinggi. Kondisi pemahaman rendah ini dapat menyebabkan salah dalam menjalankan ibadah haji dan umroh, pelaksanaan ibadah batal, tidak bernilai dan menganggu kesehatan. Tujuan kegiatan pengabdian melalui pelatihan ini untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji dan umroh. dengan harapan ibadah haji dan umroh terlaksana dengan lancar, sehat dan sesuai tuntunan Islam. Metode yang digunakan yakni identifikasi kebutuhan, penyusunan materi berbasis kitab Fiqh dan pedoman resmi, pelaksanaan pelatihan dan workshop rutin di Kantor NU dan di masjid-masjid Kabupaten Rejang Lebong. Hasil menunjukkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat meningkat sekitar 95% dari data penelitian sebelumnya 40-45% berdasarkan survey pra-dan pasca pelatihan, Umpan balik positif dan praktis yakni pencegahan kesalahan dalam beribadah haji, umroh dan antisipasi gangguan kesehatan. Kesimpulan menunjukan bahwa penelitian dan pengabdian dapat memperkuat spiritualitas serta mewadahi pendidikan masyarakat yang berkelanjutan. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi model bagi pengabdian serupa di daerah lain.
References
Abdul Aziz, Z. (2003). Fathul mu'in. Darul Ifta'.
Al-Khaliq, M. S., dkk. (2019). Pengembangan alat ukur khusyuk sholat dalam kaitan pengaruh positifnya bagi kesehatan. Jurnal Psikologi, 6(1). https://www.researchgate.net/publication/337649835_Pengembangan_Alat_Ukur_Khusyuk_Sholat_Dalam_Kaitan_Pengaruh_Positifnya_Bagi_Kesehatan
Cahyani, A. I. (2019). Pelaksanaan haji melalui penerapan formal dalam pera-turan haji di Indonesia. El-Iqtishady, 1(2),
Fikri, F., & Al Fahmi. (2021). Perspektif hukum Islam dan sejarah peradaban Is-lam (Studi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji). Jurnal Hukum, 19(2),
Hidayat, W., & Sarono, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa umroh atau haji dalam perbuatan melawan hukum. Jurnal Notarius, 15(1),
Idawati, M. (2017). Persoalan-persoalan kontemporer yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji. Jurnal Warta, 51(9),
Kartono, A. (2020). Kajian fiqih haji 4 madzhab.
Kementerian Agama RI. (2022). Panduan manasik haji dan umroh. Kemenag RI.
Natasya, A. D., dkk. (2026). Ibadah haji dan umrah: Pengertian, hukum, syarat, rukun, dan manfaat sosial ekonomi. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Bu-daya, 5(1). https://publisherqu.com/index.php/Al-Furqan/article/view/3829
Noor, M. (2018). Haji dan umrah. Jurnal Humaniora dan Teknologi, 4(1),
Nuri, M. (2014). Pragmatisme penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 1(1),
Nursilaturahmah. (2020). Hukum badal haji dan umrah. Intera, Smart Media Pri-ma.
Puspita, Y. W. (2021). Perlindungan hukum bagi jamaah haji dan umrah ter-hadap pelayanan agen travel di Indonesia. Jurnal Justice, 3(1),
Rahman, A., & Sari, D. P. (2020). Pengabdian masyarakat melalui edukasi ma-nasik haji di Desa Sukamaju. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2),
Ruswandana, N. V., & Turisno, B. E. (2016). Penyelenggara ibadah haji khusus. Diponegoro Law Journal, 5(8),
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
WHO. (2019). Health risks for pilgrims during hajj. World Health Organization.
Widyani, R., & Pribadi, M. (2010). Panduan ibadah haji dan umrah. Swagati Press.
Wulandari, S., Azizi, S. D. N., & Hidayat, R. T. (2023). Ibadah haji dan umrah dikaji berdasarkan perspektif hukum islam dan hukum positif di Indonesia. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam, 3(2).
Abu Ubaidillah. (2023, 27 September). 13 hadits tentang haji dan umroh beserta artinya. Mustafalan. mustafalan.com
Hidayat, M. (2020, 30 Juli). Haji, makna, dan hikmahnya. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. uin-alauddin.ac.id
Jonesdot. (2015, 2 Maret). Makalah fiqh ibadah wajib haji menurut perspektif 4 mazhab. Blog Jonesdot. blogspot.com
Maharani, B. I. (2023, 19 Juni). 8 dalil haji dan umrah berdasarkan Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw. Detik Hikmah. detik.com
Rahmanto, I. (2019, 19 April). Pengertian haji, syarat rukun & sejarah haji (ter-lengkap). Ilham Teguh. https://ilhamteguh.com/pengertian-haji/
Kementerian Agama RI. (2015). Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 ten-tang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Kementerian Agama Republik In-donesia.
Republik Indonesia. (1945). Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone-sia Tahun 1945 tentang Kebebasan Beragama. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Ta-hun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Lembaran Negara Repub-lik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75
Copyright (c) 2026 Agusten, Zurifah Nurdin, Suryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with KENDURI: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the KENDURI: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.











