Pelatihan Memahami Teori Dan Praktik Manasik Haji Dan Umroh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Aswaja Di Kabupaten Rejang Lebong

  • Agusten Agusten IAIN Curup
  • Zurifah Nurdin UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Suryani Suryani UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Keywords: Pelatihan, Manasik, Haji, Umroh, Pengabdian masyarakat.

Abstract

Teori dan praktik manasik haji dan umroh sangat penting untuk di mengerti, dipahami secara mendalam selagi di tanah air, agar peserta dapat menjalankan ibadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat, modal pengetahuan mendalam dan praktik sebelum berangkat ke tanah suci bagi peserta menjadi wadah yang tepat untuk penelitian dan pengabdian masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.Kegiatan ini dilatar belakangi oleh pengetahuan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tentang manasik rendah namun keinginan tahuan tinggi. Kondisi pemahaman rendah ini dapat menyebabkan salah dalam menjalankan ibadah haji dan umroh, pelaksanaan ibadah batal, tidak bernilai dan menganggu kesehatan. Tujuan kegiatan pengabdian melalui pelatihan ini untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji dan umroh. dengan harapan ibadah haji dan umroh terlaksana dengan lancar, sehat dan sesuai tuntunan Islam. Metode yang digunakan  yakni identifikasi kebutuhan, penyusunan materi  berbasis kitab Fiqh dan pedoman  resmi,  pelaksanaan pelatihan dan  workshop rutin di Kantor NU dan di masjid-masjid Kabupaten Rejang Lebong. Hasil menunjukkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat  meningkat sekitar 95% dari data penelitian sebelumnya 40-45% berdasarkan survey pra-dan pasca pelatihan, Umpan balik positif dan praktis yakni pencegahan kesalahan dalam beribadah haji, umroh dan antisipasi gangguan kesehatan.  Kesimpulan menunjukan bahwa penelitian dan pengabdian dapat memperkuat spiritualitas serta mewadahi pendidikan  masyarakat yang berkelanjutan. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi model bagi pengabdian serupa di daerah lain.

References

Abdul Aziz, Z. (2003). Fathul mu'in. Darul Ifta'.

Al-Khaliq, M. S., dkk. (2019). Pengembangan alat ukur khusyuk sholat dalam kaitan pengaruh positifnya bagi kesehatan. Jurnal Psikologi, 6(1). https://www.researchgate.net/publication/337649835_Pengembangan_Alat_Ukur_Khusyuk_Sholat_Dalam_Kaitan_Pengaruh_Positifnya_Bagi_Kesehatan

Cahyani, A. I. (2019). Pelaksanaan haji melalui penerapan formal dalam pera-turan haji di Indonesia. El-Iqtishady, 1(2),

Fikri, F., & Al Fahmi. (2021). Perspektif hukum Islam dan sejarah peradaban Is-lam (Studi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji). Jurnal Hukum, 19(2),

Hidayat, W., & Sarono, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa umroh atau haji dalam perbuatan melawan hukum. Jurnal Notarius, 15(1),

Idawati, M. (2017). Persoalan-persoalan kontemporer yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji. Jurnal Warta, 51(9),

Kartono, A. (2020). Kajian fiqih haji 4 madzhab.

Kementerian Agama RI. (2022). Panduan manasik haji dan umroh. Kemenag RI.

Natasya, A. D., dkk. (2026). Ibadah haji dan umrah: Pengertian, hukum, syarat, rukun, dan manfaat sosial ekonomi. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Bu-daya, 5(1). https://publisherqu.com/index.php/Al-Furqan/article/view/3829

Noor, M. (2018). Haji dan umrah. Jurnal Humaniora dan Teknologi, 4(1),

Nuri, M. (2014). Pragmatisme penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 1(1),

Nursilaturahmah. (2020). Hukum badal haji dan umrah. Intera, Smart Media Pri-ma.

Puspita, Y. W. (2021). Perlindungan hukum bagi jamaah haji dan umrah ter-hadap pelayanan agen travel di Indonesia. Jurnal Justice, 3(1),

Rahman, A., & Sari, D. P. (2020). Pengabdian masyarakat melalui edukasi ma-nasik haji di Desa Sukamaju. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2),

Ruswandana, N. V., & Turisno, B. E. (2016). Penyelenggara ibadah haji khusus. Diponegoro Law Journal, 5(8),

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

WHO. (2019). Health risks for pilgrims during hajj. World Health Organization.

Widyani, R., & Pribadi, M. (2010). Panduan ibadah haji dan umrah. Swagati Press.

Wulandari, S., Azizi, S. D. N., & Hidayat, R. T. (2023). Ibadah haji dan umrah dikaji berdasarkan perspektif hukum islam dan hukum positif di Indonesia. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam, 3(2).

Abu Ubaidillah. (2023, 27 September). 13 hadits tentang haji dan umroh beserta artinya. Mustafalan. mustafalan.com

Hidayat, M. (2020, 30 Juli). Haji, makna, dan hikmahnya. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. uin-alauddin.ac.id

Jonesdot. (2015, 2 Maret). Makalah fiqh ibadah wajib haji menurut perspektif 4 mazhab. Blog Jonesdot. blogspot.com

Maharani, B. I. (2023, 19 Juni). 8 dalil haji dan umrah berdasarkan Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw. Detik Hikmah. detik.com

Rahmanto, I. (2019, 19 April). Pengertian haji, syarat rukun & sejarah haji (ter-lengkap). Ilham Teguh. https://ilhamteguh.com/pengertian-haji/

Kementerian Agama RI. (2015). Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 ten-tang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Kementerian Agama Republik In-donesia.

Republik Indonesia. (1945). Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone-sia Tahun 1945 tentang Kebebasan Beragama. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Ta-hun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Lembaran Negara Repub-lik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75

Published
2026-05-02
How to Cite
Agusten, A., Zurifah Nurdin, & Suryani, S. (2026). Pelatihan Memahami Teori Dan Praktik Manasik Haji Dan Umroh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Aswaja Di Kabupaten Rejang Lebong. KENDURI : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 233-237. https://doi.org/10.62159/kenduri.v6i1.2128