Prosesi Pernikahan Adat Bengkulu Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu)
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pelaksanaan prosesi mandi randai pada pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap pelaksanaan prosesi mandi randai pada pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah 1.Pelaksanaan prosesi mandi randai pada pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dimana melalui proses berikut Persiapan Mandi Randai, dimana Prosesi Mandi Randai adalah salah satu tahapan yang menonjol pada prosesi ini yang perlu siapkan adalah kain yang digunakan adalah kain yang biasa suami pakai, alat-alat untuk mandi, seperti bunga-bunga serta ada juga yang menggunakan pandan, Pelaksanaan Mandi Randai, pengantin pria dari wanita disiram dengan air yang sudah dicampur bunga-bunga dan wewangian serta dilakukan do’a selamat kepada pengantin baru tersebut, makna simbolik mandi randai ini adalah Prosesi Mandi Randai memiliki makna mendalam dalam budaya Bengkulu, Makna Simbolik Mandi Randai, merupakan simbol pembersihan, penyucian, serta persiapan spiritual dan fisik bagi pengantin setelah pernikahan. Selain itu, mandi juga melambangkan transformasi dari masa lajang (dalam keadaan muda dan belum menikah) menjadi masa berkeluarga 2.Tinjauan Hukum Islam Terhadap pelaksanaan prosesi mandi randai pada pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, berdasarkan hasil penelitian bahwa dasar tokoh agama mendasari adat dengan adat besendi sarak, sarak besendi agama, agama besendi kitabbullah. Selanjutnya pada prosesi pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara ada proses mandi randai dimana prosesi ini boleh (mubah) karena dalam prosesi mandi tersebut dawali dengan do’a do’a untuk pengantin yang baru dinikahkan bahwa prosesi mandi randai ini tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Sehingga tradisi ini dapat kategorikan sebagai ‘urf shahih apabila diterima oleh orang-orang sekitar masyarakat tersebut dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, sopan santun dan budaya.
References
Abd Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 209.
Abd. Rauf, Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Islam, jurna Tahkim, Vol.IX No. 1, Juni 2013, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon,
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2005),
Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, (Jakarta: Pradnya Paramita,1994),
Edi Hermawan, Struktur Retorika Wacana Pertemuan Adat Bahasa Lembak Dialek Kepala Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Skripsi tidak diterbitkan, (Bengkulu: FKIP Universitas Bengkulu, 2009),
Haris Hidayatulloh Maisih, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pamoghi Dalam Resepsi Perkawinan, (UNIPDU: Jombang),
M. Hariwijaya, Tata Cara Penyelengaraan Perkawinan Adat Jawa (Jogjakarta: Hanggar Kreator, 2004),
Redho Fitranto, Purwaka, ,Keberadaan Kesenian Rendai Dalam Upacara Adat Bimbang Gedang (Studi Kasus di Sanggar Seni Semarak Persada Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu),Jurnal Sosiologi Nusantara Vol .3 ,No . 2 ,Tahun 2017
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Ghia Indonesia, Jakarta 2007) Cetakan Keenam,
Samsudin Upacara Adat Perkawinan Bengkulu (Analisis Filosofis, Nilai Islam dan Kearifan Lokal) , Nuansa Vol. XI, No. 2, Desember 2018
Soerjono Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1981),
Sri, Kelurahan Berkas Kota Bengkulu,Induk Inang Adat Teluk Segara wawancara Pada Tanggal 20 Juli 2022
Suwarjin, Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Teras, 2012),
Takari, Muhammad, dkk. Adat Perkawinan Melayu: Gagasan, Terapan, Fungsi, dan Kearifannya. Medan: USUPress. (2014).
Yahya Harahap, Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat Dalam Hukum Adat. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993),
Zurifah Nurdin,Pelestarian Budaya Perkawinan Suku Lembak Di Kota Bengkulu (Studi Analisis Pemahman Ushul Fiqh),Tsaqofah & Tarikh Vol. 3 No. 1Januari-Juni 2018