Implementasi Surat Edaran Kapolri Nomor: Se/1/I/2023 Dalam Sidang Pembinaan Pranikah Bagi Personel POLRI Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Satuan Kerja Pada Polda Bengkulu)

  • Randi BJ Wijaya UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Toha Andiko
  • Iim Fahimah
Keywords: Surat Edaran Kapolri, Pranikah, Maslahah Mursalah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu: pertama, untuk menganalisis implementasi Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/I/2023 dalam Sidang Pembinaan Pranikah bagi Personel Polri pada Polda Bengkulu. Kedua, untuk menganalisis tinjauan Maslahah Mursalah terhadap implementasi Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/I/2023 dalam Sidang Pembinaan Pranikah bagi Personel Polri pada Polda Bengkulu. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian langsung ke tempat objek penelitian, dimana peneliti mengunjungi dan meneliti Polda Bengkulu sebagai objek penelitian dengan cara dokumentasi dan wawancara langsung kepada informan yaitu Anggota Biro Sumber Daya Manusia Polda Bengkulu. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan perkawinan bagi anggota Kepolisian Daerah Bengkulu adalah para anggota Polri yang ingin menikah diwajibkan melengkapi berkas persyaratan dan melaksanakan sidang pranikah, berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/I/2023 tentang Pelaksanaan Sidang Pembinaan Pranikah bagi Pegawai Negeri pada Polri. Dilihat dari sudut pandang Maslahah Mursalah sangat dianjurkan untuk melaksanakan sidang pranikah yang termasuk dari salah satu prosedur pelaksanaan perkawinan bagi Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu yang akan melangsungkan pernikahan. Diadakannya sidang pranikah bagi anggota Kepolisian Daerah Bengkulu akan membuat paham dan mengerti bagi calon pasangan Anggota Kepolisian tersebut tentang tugas dan tanggung jawab anggota Kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

References

Akunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Al-Faqi, Sobri Mersi. Solusi Problematika Rumah Tangga Modern, Surabaya: Pustaka Yassir. 2011.

Al-Hasan, Abu dan Ali bin Muhammad al-Amudi, Al-Ahkam fi Ushul alAhkam, Beirut:Dar al- Kitab al-Arabi, 1404.

Al-Jaziri, Abdurahman. Beirut: Dar al-Fikr, 1409 H/1989 M.

Aziz, Abdul, Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah. 2009.

Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Public, dan Ilmu Social Lainnya. Jakarta: Kencana, 2007.

Daud Ali, Muhammad. Hukum Islam dan Peradilan Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Departemen Agama RI Al-Hikmah. al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Diponegoro. 2010. Kompilasi Hukum Islam.

Djazuli dan I Nurol Aen. Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo.

Doi, Rahman I. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah Syari’ah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2002.

Ghazaly, Abd Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana. 2003

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research Jilid 2. Yogyakarta: Andi Offset, 2000.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia: Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, Bandung: CV Mandar Maju, 2007.

Idrus, Muhammad. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga, 2009.

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Buku Panduan Sidang Pembinaan Nikah Di Lingkungan Polri, Jakarta: Biro Watpres SSDM Polri, 2017

Khallaf,, Abdullah Wahab. Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2002.

Kholil, Munawar. Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah, Semarang: Bulan Bintang. 1955.

Lestari, Novita. Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia, Jurnal Mizani. Vol. 4, No. 1, 2017.

Mardani. Bunga Rampai Hukum Aktual, Bogor: Ghalla Indonesia. 2009

Mardani. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana. 2016.

Miles, Mattew B dan A. Michael Huberman,. Analisis Data Kualitatif, Terjemahan. Jakarta: UIPress, 2007.

M, Sirajuddin. Legislasi Hukum Islam,Yogyakarta: Pustaka Pelajar Bekerja Sama Dengan STAIN Bengkulu. 2008.

M. Zein, Satria Effendi. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Cet.3. Jakarta : Kencana, 2010.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan I Dilengkapi Perbandingan UU negara Muslim Kontemporer,Yogyakarta: Academi & Tazaffa, 2013.

Nasution, S. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito, 1992.

Patilima, Hamid. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta, 2013.

Ramulyo, Mohd Idris, S.H, M.H, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.

Rifa’i, Moh. Fiqih Islam Lengkap, Semarang : PT. Karya Toha Putra. 1978.

Salim, Agus. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.

Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, Semarang, Jurnal Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016

Satjipto Raharjo, dan Anton Tabah, Polisi Pelaku Dan Pemikir, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993

Sosroarmodjo, Arso dan A. Wasit Aulawi. Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang. 1975.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Bandung: Alfabeta. 2013

Sukanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press, 2006.

Suryabrata, Sumardi. Metode Penelitian. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh 2, Jakarta: Kencana. 2014.

Syarifuddin, Muhammad Sri Turatmiyah. Analisa Tahanan, Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers. 2014.

Yunus, Muhammad. Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah dan Penafsir al-Qur‟an. 1973.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Sidang Pembinaan Pranikah bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/1916/IX/2014 tentang Penyelenggaraan Pembinaan/ Bimbingan Nikah, Cerai dan Rujuk agar dilaksanakan melalui Badan Pembantu.

Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/1928/VIII/BIN.1/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang kegiatan penanaman pohon dalam upaya mengantisipasi El Nino.

Published
2024-01-17
How to Cite
BJ Wijaya, R., Andiko, T., & Fahimah, I. (2024). Implementasi Surat Edaran Kapolri Nomor: Se/1/I/2023 Dalam Sidang Pembinaan Pranikah Bagi Personel POLRI Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Satuan Kerja Pada Polda Bengkulu). GESETZ : Indonesian Law Journal, 1(1), 33-47. Retrieved from https://www.siducat.org/index.php/gesetz/article/view/1236
Section
Articles