Reformulating the Communication Model for the Rehabilitation of Drug-Related Offenders in Correctional Institutions: A Sadd Al-Dharā’iʿ Perspective
Abstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu persoalan hukum dan sosial yang memberikan dampak multidimensional terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Tingginya jumlah narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan telah menyebabkan overkapasitas, rendahnya efektivitas program pembinaan, serta tingginya angka residivisme. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa paradigma pemidanaan yang masih berorientasi pada pembalasan belum sepenuhnya mampu mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Di sisi lain, hukum Islam melalui konsep Saddudz Dzari'ah menawarkan pendekatan preventif dengan menutup berbagai sarana yang berpotensi menimbulkan kemudaratan sebelum kerusakan tersebut benar-benar terjadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan model pembinaan narapidana narkoba yang selama ini diterapkan di lembaga pemasyarakatan serta merumuskan model pembinaan yang lebih komprehensif berdasarkan perspektif Saddudz Dzari'ah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, jurnal ilmiah, serta dokumen kebijakan terkait rehabilitasi narapidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana narkoba masih menghadapi berbagai kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, minimnya layanan rehabilitasi terpadu, lemahnya sinergi antarinstansi, serta belum optimalnya pembinaan spiritual sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Dalam perspektif Saddudz Dzari'ah, pembinaan seharusnya diarahkan tidak hanya pada penyembuhan ketergantungan, tetapi juga pada pencegahan seluruh faktor yang berpotensi mengembalikan narapidana kepada penyalahgunaan narkotika setelah bebas. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi model pembinaan yang mengintegrasikan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pembinaan keagamaan, pendidikan vokasional, penguatan keluarga, serta pengawasan pascapembebasan sebagai satu kesatuan sistem pembinaan yang berorientasi pada kemaslahatan.
References
Al-Shāṭibī, Abū Isḥāq Ibrāhīm ibn Mūsā. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Jilid I–IV. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2004.
Auda, Jasser. Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Damayanti, Putri Lidia. “Peran Lembaga Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Pidana Narkotika di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 3, no. 4 (2024): 294–300.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2023.
Huda, Ni'matul. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2008.
Nasution, Ingka Harsani, Ren Suzuki, dan Miku Fujita. “Effectiveness of Prison Sentences in Preventing Narcotics Crimes.” Rechtsnormen: Journal of Law 3, no. 1 (2025).
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pulungan, Sila H., Eko Soponyono, dan Sugeng Purnomo. “Reforming Indonesia’s Approach to Narcotics Offenses: A Call for Rehabilitation over Incarceration.” South Eastern European Journal of Public Health (2024).
Resa, Carlos Chrisstoper, dan Diah Ratna Sari Hariyanto. “Rehabilitasi Pecandu Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 12, no. 9 (2024): 2193–2201.
Sinambela, Rahel Dellavany, dan Umar Anwar. “Penerapan Model Risk-Need-Responsivity (RNR) sebagai Sistem Perlakuan Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 1 (2024).
Subiantoro, Dedi, dan Syukur Kholil. “Da‘wah and Rehabilitation: A Study of Collaborative Communication between the National Narcotics Board, Correctional Institutions, and Islamic Organizations in Addressing Narcotics Inmates.” Andalas International Journal of Socio-Humanities 7, no. 1 (2025): 21–30.
Tando, Cahyoko Edi, dan Rismanto Agustian Damanik. “The Impact of Social Rehabilitation on Prisoners in Narcotics Prison Class IIA Pematang Siantar.” ANAYASA: Journal of Legal Studies 2, no. 1 (2024): 10–16.
Tim Penyusun Badan Narkotika Nasional. Indonesia Drugs Report 2024. Jakarta: Badan Narkotika Nasional, 2024.
Wahbah al-Zuḥailī. Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Jilid I–II. Damaskus: Dār al-Fikr, 1986.
Yuanto, Brilian Alfredo. “Rehabilitasi Sosial Narapidana Penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Legisia 16, no. 2 (2024).
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damaskus: Dār al-Fikr, 2002.
“Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Narapidana dan Peran Balai Pemasyarakatan dalam Mewujudkan Tujuan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (2025).
“Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi dalam Penanganan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika.” Indonesian Journal of Legality of Law 7, no. 1 (2024).
“Legal Review of Criminal Prison and Rehabilitation for Narcotics Abuse Addicts.” Jurnal Meta Hukum 3, no. 2 (2024).
“Analisis Studi Kasus Penerapan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 12, no. 10 (2024).
Copyright (c) 2026 Rovel Rinaldi, Hadri Hasan , Yuliatin Yuliatin, M. Hasbi Umar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
DAWUH: Islamic Communication Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and acknowledge that the DAWUH: Islamic Communication Journal Natural Science is the first publisher, licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.










